Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang” sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.Islam telah memberikan konsep yg jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yg berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yg shahih.
Berikut ini kami bawakan perinciannya:Sebelum seorang lelaki memutuskan utk menikahi seorang wanita tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yg hendak dinikahinya begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yg berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yg dijalani orang-orang yg tidak paham agama sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup kata mereka.
Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adl mengetahui siapa namanya asalnya keturunannya keluarganya akhlaknya agamanya dan informasi lain yg memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dgn mencari informasi dari pihak ketiga baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yg mengenali si lelaki/si wanita.Yang perlu menjadi perhatian hendaknya hal-hal yg bisa menjatuhkan kepada fitnah dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon sms surat-menyurat dgn alasan ingin ta’aruf dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf yg sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dgn seorang wanita yg telah dipinangnya beliau menjawab “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dgn wanita yg telah dipinangnya bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yg dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yg ada tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lbh baik lagi dan lbh jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yg biasa dilakukan laki-laki dgn wanita antara pemuda dan pemudi padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka namun tujuannya utk saling mengenal sebagaimana yg mereka istilahkan maka ini mungkar haram bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا“Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yg di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yg ma’ruf.” Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dgn laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dgn mengucapkan perkataan yg ma’ruf tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan .” {Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164}Beberapa hal yg perlu diperhatikanAda beberapa hal yg disenangi bagi laki-laki utk memerhatikannya: Wanita itu shalihah krn Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ“Wanita itu dinikahi krn empat perkara bisa jadi krn hartanya krn keturunannya krn kecantikannya dan krn agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yg memiliki agama. Bila tidak engkau celaka.” {HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu} Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dgn melihat ibu atau saudara perempuannya yg telah menikah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ“Nikahilah oleh kalian wanita yg penyayang lagi subur krn aku berbangga- bangga di hadapan umat yg lain pada kiamat dgn banyaknya jumlah kalian.” {HR. An-Nasa`i no. 3227 Abu Dawud no. 1789 dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784} Wanita tersebut masih gadis yg dengannya akan dicapai kedekatan yg sempurna. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dgn seorang janda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟“Mengapa engkau tidak menikah dgn gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yg masih belia sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yg sama mudanya dgn mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya “Benar apa yg engkau lakukan.” Namun bukan berarti janda terlarang baginya krn dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda kecuali Aisyah Radhiallahu’anha.Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ“Hendaklah kalian menikah dgn para gadis krn mereka lbh segar mulutnya lebih banyak anaknya dan lbh ridha dgn yg sedikit.” {HR. Ibnu Majah no.
1861 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623}
sumber : file nikah.chm Majalah Asy Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar